PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 21
Laporan Berkala oleh pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IUJP, pemegang SIPB, pemegang IPR, dan pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib disampaikan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya setelah berakhirnya setiap triwulan.
Bagian Ketiga Tata Cara Penyampaian Laporan Khusus
