PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 20
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan
kewenangannya yang meliputi:
- laporan pemberitahuan awal kecelakaan;
- laporan pemberitahuan awal kejadian berbahaya;
- laporan pemberitahuan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja;
- laporan penyakit akibat kerja;
- laporan kasus lingkungan;
- laporan kajian teknis Pertambangan; dan/atau
- laporan audit eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Bagian Kedua Tata Cara Penyampaian Laporan Berkala
