Pasal 19
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi pelaporan yang berisi:
- pelaksanaan atas RKAB;
- kualitas air limbah Pertambangan;
- statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
- statistik penyakit tenaga kerja;
- rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan biaya pelatihan tenaga kerja;
- pelaksanaan reklamasi; dan
- audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi pelaporan yang berisi:
- pelaksanaan atas RKAB;
- kualitas air limbah Pertambangan;
- konservasi;
- statistik kecelakaan tambang dan kejadian berbahaya;
- statistik penyakit tenaga kerja;
- rencana dan realisasi penggunaan tenaga kerja dan biaya pelatihan tenaga kerja;
- pelaksanaan reklamasi;
- pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan pemasangan tanda batas;
- rencana dan realisasi pengelolaan air tambang, dan pelaksanaan pemantauan geoteknik;
- rencana dan realisasi penggunaan peralatan Pertambangan;
- audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara;
- pelaksanaan ketentuan perlakuan perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara; dan
- kegiatan Pengembangan dan/atau Pemanfaatan bagi pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian komoditas Batubara.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi atau pemegang
IUPK tahap kegiatan Eksplorasi wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
- laporan lengkap Eksplorasi; dan
- laporan Studi Kelayakan.
(4) Pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang
IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyusun dan menyampaikan Laporan Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b kepada Menteri
atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang meliputi:
- laporan pelaksanaan pemasangan tanda batas; dan
- laporan akhir kegiatan Operasi Produksi.
(5) Pemegang IPR wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Gubernur yang meliputi:
- laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
- laporan pelaksanaan Operasi Produksi.
(6) Pemegang SIPB wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Gubernur yang meliputi:
- laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan; dan
- laporan pelaksanaan kegiatan penambangan.
(7) Pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan wajib
menyusun dan menyampaikan Laporan Berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya untuk setiap transaksi pembelian dan penjualan Mineral atau Batubara, yang meliputi:
- laporan realisasi pembelian Mineral atau Batubara; dan
- laporan realisasi penjualan Mineral atau Batubara.
(8) Pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan
Laporan Berkala kaidah teknik usaha jasa Pertambangan setiap 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a kepada Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya yang berupa laporan pelaksanaan kegiatan usaha jasa Pertambangan.
