PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 18
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, pemegang IPR, pemegang SIPB, pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau pemegang IUJP wajib menyusun dan menyampaikan laporan yang meliputi:
- Laporan Berkala;
- Laporan Akhir; dan/atau
- Laporan Khusus.
(2) Laporan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a disampaikan melalui sistem informasi pelaporan Mineral dan Batubara.
(3) Laporan Akhir dan Laporan Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan melalui sistem informasi pelaporan Mineral dan Batubara sesuai dengan jenis laporan masing-masing.
