Pasal 22
(1) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan pemberitahuan awal kecelakaan atau pemberitahuan awal kejadian berbahaya yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dan huruf b sesaat setelah terjadinya awal kecelakaan atau awal kejadian berbahaya.
(2) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan awal kejadian akibat penyakit tenaga kerja yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c sesaat setelah awal kejadian akibat penyakit.
(3) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan penyakit akibat kerja yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d sesaat setelah diketahui hasil diagnosis dan pemeriksaan.
(4) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kasus lingkungan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf e paling lambat 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam setelah terjadinya kasus lingkungan.
(5) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan
Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan kajian teknis Pertambangan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf f sesaat sebelum pelaksanaan perubahan kegiatan teknis Pertambangan.
(6) Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK
tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian wajib menyampaikan laporan audit eksternal penerapan sistem manajemen keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf g sesuai dengan tata waktu yang ditentukan dalam pelaksanaan audit.
Bagian Keempat Tata Cara Evaluasi Laporan
