PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 23
(1) Menteri atau Gubernur sesuai dengan kewenangannya
dapat memberikan tanggapan atas Laporan Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
(2) Dalam hal Menteri atau Gubernur sesuai dengan
kewenangannya memberikan tanggapan atas Laporan Berkala, pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, IUJP, SIPB, IPR, atau Izin Pengangkutan dan Penjualan pemegang wajib menindaklanjuti tanggapan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
