PERMENESDM
TATA CARA PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PERSETUJUAN
Pasal 14
BAB 2 — RENCANA KERJA DAN ANGGARAN BIAYA
Pemegang IUP tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUPK tahap kegiatan Eksplorasi, pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi, pemegang IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bertanggung jawab secara hukum atas:
- kebenaran data dan/atau informasi yang disampaikan dalam rangka evaluasi dan persetujuan RKAB; dan
- penyalahgunaan dokumen persetujuan RKAB yang telah disetujui yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
