PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 1
(1) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas Pembantuan, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi adalah sama dengan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan
Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
(4) Kotamadya/Kabupaten administrasi adalah wilayah kerja perangkat
Propinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Keluraham.
(5) Dewan Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah mitra kerja
Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan operasional pemerintahan, yang selanjutnya disebut Dewan Kota/Kabupaten.
(6) Dewan Kelurahan adalah mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Pasal 2
(1) Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan
berpedoman kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam Undang-undang ini.
(2) Aspek-aspek pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi kedudukan, pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan, bentuk dan susunan pemerintahan, pembiayaan, dan kerja sama antar Daerah.
PRESIDEN
KEDUDUKAN
Pasal 3
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pusat pemerintahan negara.
Pasal 4
(1) Otonomi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diletakkan pada
lingkup Propinsi.
(2) Otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
Pasal 5
(1) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki batas-batas:
- sebelah Utara dengan Laut Jawa;
- sebelah Timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi;
- sebelah Selatan dengan Kota Depok;
- sebelah Barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
Pasal 6
(1) Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam
Kotamadya dan Kabupaten Administrasi.
(2) Wilayah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dibagi dalam
Kecamatan.
(3) Wilayah Kecamatan dibagi dalam Kelurahan.
PRESIDEN
Pasal 7
Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya
serta Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kecamatan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kelurahan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 9
(1) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta bidang lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagai wilayah administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah.
(3) Kewenangan Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
mencakup kewenangan dalam menetapkan seluruh kebijakan pemerintahan Daerah, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta melimpahkan
kewenangan yang luas kepada Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 10
(1) Kewenangan Pemerintahan Kotamadya dan Kabupaten Administrasi
mencakup kewenangan dalam menetapkan kebijakan operasional
PRESIDEN
dan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas :
- penyusunan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan;
- perencanaan dan pelaksanaan program penyelenggaraan jasa perkotaan, sarana, dan prasarana Kotamadya/Kabupaten Administrasi;
- perencanaan program pelayanan masyarakat;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang tidak didelegasikan kepada Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
- pengawasan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketentraman dan ketertiban;
- pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
- perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
- pemeliharaan kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya alam;
- pengelolaan sumber daya kelautan sesuai dengan kewenangannya;
- perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan wisata laut; dan
- kewenangan lain yang dilimpahkan kemudian.
(2) Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi melimpahkan
kewenangan yang luas kepada Kecamatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 11
(1) Kewenangan Pemerintah Kecamatan mencakup pelaksanaan
pelayanan masyarakat yang terdiri atas :
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya;
- pemeliharaan prasarana umum dan fasilitas pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketenteraman dan ketertiban;
- pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat; dan
- pembinaan pemerintahan Kelurahan.
PRESIDEN
(2) Pemerintah Kecamatan melimpahkan kewenangan secara luas
kepada Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 12
Kewenangan Pemerintah Keluarahan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat terdiri atas :
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya;
- penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat yang tumbuh atas inisiatif masyarakat;
- pemeliharaan terciptanya ketenteraman dan ketertiban; dan
- pelaksanaan program dan kegiatan perberdayaan masyarakat.
Pasal 13
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 14
(1) Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas
Gubernur dan perangkat Daerah.
(3) Di Kotamadya dibentuk Pemerintah Kotamadya dan Dewan Kota.
(4) Di Kabupaten Administrasi dibentuk Pemerintah Kabupaten
Administrasi dan Dewan Kabupaten.
(5) Di Kecamatan dibentuk Pemerintah Kecamatan.
(6) Di Kelurahan dibentuk Pemerintah Kelurahan dan Dewan
Kelurahan.
Bagian Kedua
PRESIDEN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 15
(1) Untuk melaksanakan fungsi legislatif Daerah, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta memberikan persetujuan terhadap calon Walikotamadya/Bupati yang diajukan oleh Gubernur.
Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur
Pasal 16
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berlaku pula bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah
ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikonsultasikan dengan Presiden.
Bagian Keempat Perangkat Propinsi
Pasal 17
(1) Perangkat Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas
Sekretaris Propinsi, Dinas Propinsi, Kotamadya, Kabupaten Administrasi, dan lembaga teknis lainnya.
(2) Segala ketentuan tentang perangkat Propinsi berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Sekretariat Daerah Propinsi dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2) Sekretaris Daerah Propinsi diangkat oleh Gubernur atas persetujuan
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Sekretaris Daerah Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4) Sekretaris Daerah Propinsi karena jabatannya adalah Sekretaris
Wilayah Administrasi.
PRESIDEN
Pasal 19
(1) Dinas Propinsi adalah unsur pelaksana Pemerintah Propinsi.
(2) Dinas Propinsi dipimpin oleh Kepala Dinas oleh Gubernur dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat atas usul Sekretaris Daerah Propinsi.
(3) Kepala Dinas Propinsi bertanggung jawab kepada Gubernur melalui
Sekretaris Daerah propinsi.
Pasal 20
(1) Kotamadya/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh
Walikotamadya/Bupati.
(2) Walikotamadya/Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Walikotamadya/Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
seorang Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati.
(4) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati bertanggung jawab kepada
Walikotamadya/Bupati.
Pasal 21
Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat dibentuk lembaga teknis sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 22
(1) Perangkat Kotamadya/Kabupaten Administrasi terdiri atas
Sekretariat Kotamadya/Kabupaten Administrasi, suku dinas, Kecamatan, Kelurahan, dan lembaga teknis lainnya.
(2) Sekretariat Kotamadya/kabupaten Administrasi dipimpin oleh
Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(3) Sekretaris Kotamadya/Kabupaten Administrasi diangkat oleh
Gubernur dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat berdasarkan usul Walikotamadya/Bupati.
Pasal 23
PRESIDEN
(1) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dibantu oleh seorang Wakil
Camat.
(2) Camat dan Wakil Camat diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Camat bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.
(4) Wakil Camat bertanggung jawab kepada Camat.
Pasal 24
(1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dibantu oleh seorang Wakil
Lurah.
(2) Lurah dan Wakil Lurah diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(4) Wakil Lurah bertanggung jawab kepada Lurah.
Pasal 25
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan
Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah Propinsi,
Kotamadya, dan Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan
Pasal 26
(1) Untuk membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, dibentuk Dewan Kota/Kabupaten.
(2) Dewan Kota/Kabupaten adalah mitra kerja Pemerintah
Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam menentukan kebijakan-kebijakan operasional Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(3) Dewan Kota/Kabupaten mempunyai tugas untuk menampung
aspirasi masyarakat, memberi masukan kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, menjelaskan kebijakan
PRESIDEN
Pemerintah kepada masyarakat, dan ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(4) Dalam melaksankaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Dewan Kota/Kabupaten mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan dan pernyataan pendapat.
(5) Anggota Dewan Kota/Kabupaten dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dari tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Dewan Kelurahan.
(6) Jumlah Anggota Dewan Kota/Kabupaten sama dengan jumlah
Kecamatan yang ada di Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
Pasal 27
(1) Untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan
Kelurahan, dibentuk Dewan Kelurahan.
(2) Anggota Dewan Kelurahan dipilih oleh Ketua Rukun Warga dari
tokon masyarakat Kelurahan yang jumlah anggotanya sama dengan jumlah Rukun Warga yang terdapat di Kelurahan.
(3) Dewan Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi
warga Kelurahan, memberikan usul dan saran kepada Lurah tentang penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, menjelaskan kebijakan Pemerintah Kelurahan kepada warga Kelurahan, membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan mengajukan calon anggota dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah melalui Kecamatan masing-masing.
Pasal 28
Pengaturan lebih lanjut tentang Dewan Kota/kabupaten dan Dewan Kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.
PEMBIAYAAN
Pasal 29
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
keuangan Daerah berlaku pula bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Selain ketentuan ayat (1), pemerintah dapat menetapkan pengaturan
di bidang pembiayaan yang khusus berlaku bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PRESIDEN
(3) Kewenangan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3), terdiri atas :
- anggaran belanja setiap Kotamadya dan Kabupaten Administrasi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khsusus Jakarta; dan
- pengelolaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dilaksanakan oleh Walikotamadya/Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ayat (3) huruf a dan b ditetapkan
dengan Surat Keputusan Gubernur.
Pasal 30
(1) Semua ketentuan tentang kerja sama antar-Daerah berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat
membentuk lembaga bersama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk mengelola kawasan secara terpadu.
Pasal 31
(1) Kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 berlaku juga kawasan otorita, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan kehutanan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan jalan bebas hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang sejenis.
(2) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
Pasal 32
(1) Kecamatan Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
(2) Peningkatan status, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 33
Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Undang-undang ini.
Pasal 34
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan Undang-undang ini, seluruh instruksi, petunjuk, atau pedoman yang ada atau yang diadakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 35
Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap sebagai Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wakil Gubernur, Walikotamadya, Wakil Walikotamadya, Camat, Wakil Camat, dan Lurah beserta perangkatnya yang ada, pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap melaksanakan tugasnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.
PRESIDEN
Pasal 37
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430).
Pasal 38
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini
sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-undang ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan secara efektif
selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya Undang-undang ini.
Pasal 39
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1999
,
ttd.
MULADI
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia memiliki peranan yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Republik Indonesia, membangun masyarakat Jakarta yang sejahtera, dan mewujudkan citra bangsa Indonesia;
- bahwa dengan memperhatikan peranannya sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia perlu memberikan kedudukan yang khusus dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
- bahwa untuk melaksanakan peranan dan kedudukan yang khusus itu, perlu mengadakan pengaturan tersendiri mengenai pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta;
- bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, dipandang perlu
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
PRESIDEN
