UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 12
BAB 4 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Kewenangan Pemerintah Keluarahan mencakup pelaksanaan pelayanan masyarakat terdiri atas :
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya;
- penyusunan dan penetapan kebijakan pemberdayaan masyarakat yang tumbuh atas inisiatif masyarakat;
- pemeliharaan terciptanya ketenteraman dan ketertiban; dan
- pelaksanaan program dan kegiatan perberdayaan masyarakat.
