UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 11
BAB 4 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Kewenangan Pemerintah Kecamatan mencakup pelaksanaan
pelayanan masyarakat yang terdiri atas :
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi kewenangannya;
- pemeliharaan prasarana umum dan fasilitas pelayanan masyarakat;
- pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketenteraman dan ketertiban;
- pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat; dan
- pembinaan pemerintahan Kelurahan.
PRESIDEN
(2) Pemerintah Kecamatan melimpahkan kewenangan secara luas
kepada Kelurahan dalam rangka pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
