UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 10
BAB 4 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
(1) Kewenangan Pemerintahan Kotamadya dan Kabupaten Administrasi
mencakup kewenangan dalam menetapkan kebijakan operasional
PRESIDEN
dan pelaksanaan pelayanan masyarakat yang terdiri atas :
- penyusunan dan penetapan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan, dan Kelurahan;
- perencanaan dan pelaksanaan program penyelenggaraan jasa perkotaan, sarana, dan prasarana Kotamadya/Kabupaten Administrasi;
- perencanaan program pelayanan masyarakat;
- penyelenggaraan kegiatan pelayanan masyarakat yang tidak didelegasikan kepada Pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
- pengawasan pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat;
- perencanaan dan pelaksanaan kegiatan untuk terselenggaranya ketentraman dan ketertiban;
- pembinaan penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan;
- perencanaan dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
- pemeliharaan kelestarian lingkungan dan konservasi sumber daya alam;
- pengelolaan sumber daya kelautan sesuai dengan kewenangannya;
- perencanaan, pelaksanaan, dan pengembangan wisata laut; dan
- kewenangan lain yang dilimpahkan kemudian.
(2) Pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi melimpahkan
kewenangan yang luas kepada Kecamatan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
