UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 13
BAB 4 — KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
