UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 14
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
(1) Di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Badan Legislatif Daerah dan Pemerintah Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah.
(2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas
Gubernur dan perangkat Daerah.
(3) Di Kotamadya dibentuk Pemerintah Kotamadya dan Dewan Kota.
(4) Di Kabupaten Administrasi dibentuk Pemerintah Kabupaten
Administrasi dan Dewan Kabupaten.
(5) Di Kecamatan dibentuk Pemerintah Kecamatan.
(6) Di Kelurahan dibentuk Pemerintah Kelurahan dan Dewan
Kelurahan.
Bagian Kedua
PRESIDEN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
