UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 15
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
(1) Untuk melaksanakan fungsi legislatif Daerah, dibentuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta memberikan persetujuan terhadap calon Walikotamadya/Bupati yang diajukan oleh Gubernur.
Bagian Ketiga Gubernur dan Wakil Gubernur
