UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 16
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berlaku pula bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Nama-nama calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur yang telah
ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dikonsultasikan dengan Presiden.
Bagian Keempat Perangkat Propinsi
