UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 17
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
(1) Perangkat Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas
Sekretaris Propinsi, Dinas Propinsi, Kotamadya, Kabupaten Administrasi, dan lembaga teknis lainnya.
(2) Segala ketentuan tentang perangkat Propinsi berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
