UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 32
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Kecamatan Kepulauan Seribu ditingkatkan statusnya menjadi
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
(2) Peningkatan status, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan
selambat-lambatnya dua tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.
