UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Pembentukan Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27, dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah berlakunya Undang-undang ini.
