UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Kewenangan Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 berlaku juga kawasan otorita, yang meliputi badan otorita, kawasan pelabuhan, kawasan bandar udara, kawasan kehutanan, kawasan perumahan, kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan jalan bebas hambatan, kawasan kepulauan, dan kawasan lain yang sejenis.
(2) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
PRESIDEN
