UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 30
BAB 7 — KERJA SAMA ANTAR DAERAH
(1) Semua ketentuan tentang kerja sama antar-Daerah berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dapat
membentuk lembaga bersama dengan Pemerintah Kota/Kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk mengelola kawasan secara terpadu.
