UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 29
(1) Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
keuangan Daerah berlaku pula bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Selain ketentuan ayat (1), pemerintah dapat menetapkan pengaturan
di bidang pembiayaan yang khusus berlaku bagi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
PRESIDEN
(3) Kewenangan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3), terdiri atas :
- anggaran belanja setiap Kotamadya dan Kabupaten Administrasi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Khsusus Jakarta; dan
- pengelolaan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang dilaksanakan oleh Walikotamadya/Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengaturan lebih lanjut mengenai ayat (3) huruf a dan b ditetapkan
dengan Surat Keputusan Gubernur.
