UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 23
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
PRESIDEN
(1) Kecamatan dipimpin oleh Camat yang dibantu oleh seorang Wakil
Camat.
(2) Camat dan Wakil Camat diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Camat bertanggung jawab kepada Walikotamadya/Bupati.
(4) Wakil Camat bertanggung jawab kepada Camat.
