UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 24
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
(1) Kelurahan dipimpin oleh Lurah yang dibantu oleh seorang Wakil
Lurah.
(2) Lurah dan Wakil Lurah diangkat oleh Walikotamadya/Bupati dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Lurah bertanggung jawab kepada Camat.
(4) Wakil Lurah bertanggung jawab kepada Lurah.
