UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 25
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
(1) Susunan organisasi perangkat Daerah Propinsi, Kotamadya, dan
Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Formasi dan persyaratan jabatan perangkat Daerah Propinsi,
Kotamadya, dan Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Bagian Kelima Dewan Kota/Kabupaten dan Dewan Kelurahan
