Pasal 26
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
(1) Untuk membantu Walikotamadya/Bupati dalam penyelenggaraan
pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, dibentuk Dewan Kota/Kabupaten.
(2) Dewan Kota/Kabupaten adalah mitra kerja Pemerintah
Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam menentukan kebijakan-kebijakan operasional Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(3) Dewan Kota/Kabupaten mempunyai tugas untuk menampung
aspirasi masyarakat, memberi masukan kepada Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, menjelaskan kebijakan
PRESIDEN
Pemerintah kepada masyarakat, dan ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
(4) Dalam melaksankaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Dewan Kota/Kabupaten mempunyai hak untuk mengajukan pertanyaan dan pernyataan pendapat.
(5) Anggota Dewan Kota/Kabupaten dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dari tokoh masyarakat yang diusulkan oleh Dewan Kelurahan.
(6) Jumlah Anggota Dewan Kota/Kabupaten sama dengan jumlah
Kecamatan yang ada di Kotamadya/Kabupaten Administrasi.
