UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 27
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
(1) Untuk membantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan
Kelurahan, dibentuk Dewan Kelurahan.
(2) Anggota Dewan Kelurahan dipilih oleh Ketua Rukun Warga dari
tokon masyarakat Kelurahan yang jumlah anggotanya sama dengan jumlah Rukun Warga yang terdapat di Kelurahan.
(3) Dewan Kelurahan mempunyai tugas untuk menampung aspirasi
warga Kelurahan, memberikan usul dan saran kepada Lurah tentang penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan, menjelaskan kebijakan Pemerintah Kelurahan kepada warga Kelurahan, membantu Lurah dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat, dan mengajukan calon anggota dewan Kota/Kabupaten kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah melalui Kecamatan masing-masing.
