Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah,
Pemerintah Daerah, Pemerintahan Daerah, Dekonsentrasi, Desentralisasi, Tugas Pembantuan, Otonomi Daerah, Daerah Otonom, dan Wilayah Administrasi adalah sama dengan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
(2) Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia merupakan
Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(3) Gubernur adalah Kepala Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
(4) Kotamadya/Kabupaten administrasi adalah wilayah kerja perangkat
Propinsi yang terdiri atas wilayah Kecamatan dan Keluraham.
(5) Dewan Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah mitra kerja
Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi dalam merumuskan kebijakan-kebijakan operasional pemerintahan, yang selanjutnya disebut Dewan Kota/Kabupaten.
(6) Dewan Kelurahan adalah mitra kerja Pemerintah Kelurahan dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
