UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diatur dengan
berpedoman kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam Undang-undang ini.
(2) Aspek-aspek pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi kedudukan, pembagian wilayah, kewenangan pemerintahan, bentuk dan susunan pemerintahan, pembiayaan, dan kerja sama antar Daerah.
PRESIDEN
KEDUDUKAN
