Langsung ke konten
law
Terbaru
Peraturan
Putusan MK
Putusan MA
Tentang
Disclaimer
Cari
Terbaru
Peraturan
Putusan MK
Putusan MA
Pencarian
Tentang
Disclaimer
Beranda
UU
UU 34/1999
Pasal 3
UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 3
Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah pusat pemerintahan negara.
← Pasal 2
Lihat Peraturan Lengkap
Pasal 4 →