UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 20
BAB 5 — BENTUK DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
(1) Kotamadya/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh
Walikotamadya/Bupati.
(2) Walikotamadya/Bupati diangkat oleh Gubernur dengan persetujuan
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(3) Walikotamadya/Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh
seorang Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati.
(4) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati diangkat oleh Gubernur dari
Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
(5) Wakil Walikotamadya/Wakil Bupati bertanggung jawab kepada
Walikotamadya/Bupati.
