UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 36
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wakil Gubernur, Walikotamadya, Wakil Walikotamadya, Camat, Wakil Camat, dan Lurah beserta perangkatnya yang ada, pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap melaksanakan tugasnya, kecuali ditentukan lain berdasarkan Undang-undang ini.
PRESIDEN
