UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 37
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 1990 tentang Susunan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3430).
