UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 38
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut Undang-undang ini
sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun sejak Undang-undang ini ditetapkan.
(2) Pelaksanaan Undang-undang ini dilakukan secara efektif
selambat-lambatnya dalam waktu dua tahun sejak ditetapkannya Undang-undang ini.
