UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 39
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1999
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1999
,
ttd.
MULADI
PRESIDEN
