UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 35
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan yang ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap sebagai Kotamadya, Kecamatan, dan Kelurahan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
