UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 5
(1) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta memiliki batas-batas:
- sebelah Utara dengan Laut Jawa;
- sebelah Timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi;
- sebelah Selatan dengan Kota Depok;
- sebelah Barat dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
