UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 6
BAB 3 — PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibagi dalam
Kotamadya dan Kabupaten Administrasi.
(2) Wilayah Kotamadya dan Kabupaten Administrasi dibagi dalam
Kecamatan.
(3) Wilayah Kecamatan dibagi dalam Kelurahan.
PRESIDEN
