UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 7
BAB 3 — PEMBAGIAN WILAYAH
Wilayah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terdiri atas wilayah darat dan wilayah laut sejauh dua belas mil laut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
