UU
PEMERINTAHAN PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
Pasal 8
BAB 3 — PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kotamadya
serta Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kecamatan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Pembentukan, perubahan, nama, batas, dan penghapusan Kelurahan
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
