PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan.
Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan Perusahaan.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Menteri . . .
- Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku pemilik modal pada Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor perikanan.
- Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab atas Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan Pengurusan Perusahaan.
- Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan Sistem Bisnis Perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
- Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu Sistem Bisnis Perikanan.
- Sistem Bisnis Perikanan adalah pengusahaan perikanan yang bergerak dalam bidang praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.
Bagian Kesatu Dasar Hukum Pendirian
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera, dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera, dilanjutkan berdirinya dan diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Bagian . . .
Bagian Kedua Penugasan
Pasal 3
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, Pemerintah
melanjutkan penugasan yang meliputi kegiatan:
- pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di Pelabuhan Perikanan;
- pelayanan jasa bongkar muat; dan
- pengelolaan sarana dan prasarana Perikanan.
(2) Kegiatan yang dilanjutkan penugasannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah kerja:
- Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta, di Jakarta;
- Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, di Sumatera Utara;
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, di Jawa Tengah;
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, di Jawa Timur;
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, di Kalimantan Barat; dan
- Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, di Jawa Timur.
(3) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Menteri Teknis dapat memberikan penugasan kepada Perusahaan untuk melakukan pelayanan jasa di Pelabuhan Perikanan pada wilayah kerja lain.
Pasal 4
(1) Dalam melaksanakan penugasan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan berwenang penuh dan wajib mengelola dan mengusahakan aset Perusahaan dalam wilayah kerja dimaksud, termasuk menarik manfaat atas aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Perusahaan melaksanakan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menggunakan barang milik negara, penggunaan dan pemanfaatan barang milik negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5 . . .
Pasal 5
(1) Penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) sekaligus memberikan kewenangan
kepada Direksi untuk menetapkan tarif terhadap pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana dan prasarana milik Perusahaan dalam wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Berdasarkan penugasan Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Direksi berwenang menetapkan tarif terhadap pelayanan barang, jasa, fasilitas, sarana, dan prasarana dalam wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dengan persetujuan Menteri Teknis.
Bagian Kesatu Nama, Tempat Kedudukan, dan Jangka Waktu
Pasal 6
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum)
Perikanan Indonesia atau disingkat Perum Perindo.
(2) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di
Jakarta Utara.
(3) Perusahaan dapat membuka cabang atau perwakilan di
tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Pasal 7
Perusahaan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Bagian . . .
Bagian Kedua Maksud, Tujuan, serta Kegiatan Usaha
Pasal 8
(1) Perusahaan memiliki maksud dan tujuan untuk turut
melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya terutama di bidang pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan melakukan kegiatan usaha utama:
- pelayanan jasa tambat labuh pasca penyelesaian administrasi (clearance) oleh instansi yang berwenang di Pelabuhan Perikanan;
- pelayanan jasa bongkar muat;
- pengelolaan sarana dan prasarana Perikanan, meliputi tetapi tidak terbatas pada:
- penyediaan dan pengusahaan fasilitas ruang penyimpanan ikan, pabrik es, pengolahan, dan pengepakan ikan;
- penyediaan dan pengusahaan fasilitas penunjang meliputi air, listrik, sarana telekomunikasi, bahan bakar minyak, alat angkut, bongkar muat, dan perbekalan kapal; dan
- penyediaan dan pengusahaan fasilitas berupa tempat pelelangan ikan, pusat pemasaran ikan, lahan, ruang dan bangunan, bengkel, dok, dan galangan kapal;
penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, dan sarana produksi lainnya;
penyelenggaraan usaha budi daya sumber daya ikan;
penyelenggaraan pengolahan hasil Perikanan;
penyelenggaraan pemasaran ikan hias dan pengelolaan pasar ikan hygienis;
penyelenggaraan perdagangan ikan dan produk Perikanan; dan
penyelenggaraan . . .
- penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait dengan bisnis Perikanan.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Perusahaan dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya yang dimiliki Perusahaan untuk perkantoran, pergudangan, pariwisata, perhotelan dan resort, olah raga dan rekreasi, pelayanan kesehatan, prasarana telekomunikasi, serta jasa penyewaan dan pengusahaan aset yang dimiliki dan/atau dikuasai Perusahaan.
Bagian Ketiga Modal
Pasal 9
(1) Modal Perusahaan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
(2) Perusahaan memiliki modal sebesar seluruh nilai
penyertaan modal negara dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan jumlah sebesar Rp41.433.807.481,00 (empat puluh satu miliar empat ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh ribu empat ratus delapan puluh satu rupiah) yang terdiri atas:
- sebesar Rp24.498.212.367,00 (dua puluh empat miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu tiga ratus enam puluh tujuh rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera;
- sebesar Rp4.400.000.000,00 (empat miliar empat ratus juta rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera; dan
- sebesar Rp12.535.595.114,00 (dua belas miliar lima ratus tiga puluh lima juta lima ratus sembilan puluh lima ribu seratus empat belas rupiah), berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera.
(3) Setiap . . .
(3) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun pengurangan penyertaan modal negara ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan yang berasal dari kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keempat Pengurusan Perusahaan
Paragraf 1 Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi
Pasal 10
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.
Pasal 11
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi
dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri
dapat meminta masukan dari Menteri Teknis.
Pasal 12
(1) Pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengenai
pembagian tugas dan kewenangan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.
Pasal 13
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota
Direksi berasal dari calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga profesional yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Menteri.
(2) Ketentuan . . .
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
Pasal 14
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan
orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah:
- dinyatakan pailit;
- menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit; dan
- dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Perusahaan.
(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon anggota Direksi dan surat tersebut disimpan oleh Perusahaan.
(4) Pengangkatan anggota Direksi yang tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal demi hukum terhitung sejak tanggal anggota Direksi lainnya atau Dewan Pengawas mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut.
Pasal 15
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam hal anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang anggota Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.
Pasal 16
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 17
(1) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan anggota Direksi:
- Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
- selama jabatan anggota Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas menunjuk salah seorang anggota Direksi lainnya atau Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong;
- dalam hal kekosongan jabatan anggota Direksi disebabkan karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi baru, anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat diangkat oleh Menteri sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama dengan anggota Direksi yang kosong sampai dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif;
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c, selain anggota Direksi yang masih menjabat, memperoleh gaji dan tunjangan atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.
(2) Dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong:
Menteri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi kekosongan jabatan, mengangkat anggota Direksi untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut;
selama . . .
- selama jabatan Direksi kosong dan Menteri belum mengangkat anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk sementara Perusahaan diurus oleh Dewan Pengawas atau pihak lain yang ditunjuk oleh Menteri dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama;
- dalam rangka melaksanakan Pengurusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Dewan Pengawas dapat melakukannya secara bersama-sama atau menunjuk salah seorang atau lebih di antara mereka untuk melakukannya;
- dalam hal seluruh jabatan Direksi kosong karena berakhirnya masa jabatan dan Menteri belum menetapkan penggantinya, semua anggota Direksi yang telah berakhir masa jabatannya dapat ditetapkan oleh Dewan Pengawas atau Menteri untuk menjalankan pekerjaannya sebagai pelaksana tugas anggota Direksi dengan tugas, kewenangan, dan kewajiban yang sama; dan
- pelaksana tugas anggota Direksi yang kosong sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf d, selain Dewan Pengawas memperoleh gaji dan tunjangan dan/atau fasilitas yang sama dengan anggota Direksi yang kosong, tidak termasuk santunan purna jabatan.
Pasal 18
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi lainnya.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
Pasal 19
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan
anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
Pasal 20
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
- anggota direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik swasta;
- anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada Badan Usaha Milik Negara;
- jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi atau lembaga pemerintah pusat atau daerah;
- jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; atau
- jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir terhitung sejak tanggal terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang
dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lamanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatan lamanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 21
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik,
calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
(2) Pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota
legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai
politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah, yang bersangkutan berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung sejak tanggal ditetapkan menjadi pengurus partai politik, calon anggota legislatif, anggota legislatif, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, kepala daerah, dan/atau wakil kepala daerah.
Pasal 22
(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
(2) Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan alasan bahwa pada kenyataannya anggota Direksi yang bersangkutan:
tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
tidak . . .
- tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
- tidak melaksanakan Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
- terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan dan/atau negara;
- melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara;
- dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- mengundurkan diri.
(3) Selain alasan pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), demi kepentingan dan tujuan Perusahaan, anggota Direksi dapat diberhentikan oleh Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Menteri.
(4) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e dan ayat (3) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.
(6) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Dalam hal anggota Direksi yang diberhentikan telah
melakukan pembelaan diri atau menyatakan tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dianggap telah terpenuhi.
(8) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses,
anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
(9) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf d dan huruf f merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 23 . . .
Pasal 23
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
- meninggal dunia;
- masa jabatannya berakhir;
- diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; atau
- tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri.
(3) Anggota Direksi yang berhenti sebelum atau setelah masa
jabatannya berakhir, kecuali karena meninggal dunia tetap bertanggung jawab terhadap tindakannya yang belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Dewan Pengawas dapat memberhentikan anggota Direksi
untuk sementara waktu apabila anggota Direksi bertindak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini, terdapat indikasi melakukan kerugian Perusahaan, melalaikan kewajibannya, atau terdapat alasan yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Keputusan Dewan Pengawas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dilakukan sesuai dengan tata cara pengambilan keputusan Dewan Pengawas.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan tindakan tersebut dengan tembusan kepada Menteri dan Direksi.
(4) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari setelah tanggal ditetapkannya pemberhentian sementara tersebut.
(5) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang menjalankan Pengurusan Perusahaan dan mewakili Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
(6) Dalam . . .
(6) Dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari setelah
pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri harus memutuskan mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
(7) Dalam hal jangka waktu 60 (enam puluh) hari
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) telah lewat dan Menteri tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
Paragraf 2 Tugas, Kewenangan, dan Kewajiban Direksi
Pasal 25
Direksi bertugas menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan di dalam dan/atau di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Direksi berwenang untuk:
menetapkan kebijakan Pengurusan Perusahaan;
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang anggota Direksi untuk mengambil keputusan atas nama Direksi atau mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
mengatur penyerahan kekuasaan Direksi kepada seorang atau beberapa orang pekerja Perusahaan baik sendiri- sendiri maupun bersama-sama atau kepada orang lain, untuk mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
mengatur . . .
- mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan termasuk penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi pekerja Perusahaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan penetapan gaji, pensiun atau jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pekerja yang melampaui kewajiban yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang-undangan, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri;
- mengangkat dan memberhentikan pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan peraturan perundang-undangan;
- mengangkat dan memberhentikan sekretaris Perusahaan dan kepala Satuan Pengawasan Intern; dan
- melakukan segala tindakan dan perbuatan lainnya mengenai Pengurusan dan pemilikan kekayaan Perusahaan, mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, serta mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan tentang segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Direksi wajib:
mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usahanya;
menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta perubahannya, dan menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan Menteri untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Jangka Panjang Perusahaan;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Menteri;
memberikan . . .
memberikan penjelasan kepada Dewan Pengawas mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dalam hal persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan kewenangan Dewan Pengawas;
membuat risalah rapat Direksi;
membuat laporan tahunan sebagai wujud pertanggungjawaban Pengurusan Perusahaan dan dokumen keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan dan menyerahkan kepada Akuntan Publik untuk diaudit;
menyampaikan laporan kepada Dewan Pengawas mengenai penetapan anggota direksi dan dewan komisaris pada anak perusahaan dan/atau perusahaan patungan;
menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan semesteran kepada Menteri;
menyampaikan dan memberikan penjelasan mengenai laporan triwulanan kepada Dewan Pengawas;
memberikan penjelasan yang berkaitan dengan Pengurusan Perusahaan apabila ditanyakan atau diminta anggota Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada Menteri untuk disetujui dan disahkan;
memberikan penjelasan kepada Menteri mengenai laporan tahunan;
memelihara risalah rapat Dewan Pengawas, risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan Perusahaan, dan dokumen lain;
menyimpan di tempat kedudukan Perusahaan, risalah rapat Dewan Pengawas dan risalah rapat Direksi, laporan tahunan, dokumen keuangan, dan dokumen lain;
menyusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip pengendalian intern, terutama fungsi Pengurusan, pencatatan, penyimpanan, dan Pengawasan;
memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu sesuai dengan ketentuan, serta laporan lainnya setiap kali diminta oleh Dewan Pengawas dan/atau Menteri;
menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian dan tugasnya;
menyusun . . .
- menyusun dan menetapkan blue print organisasi Perusahaan;
- menyusun indikator pencapaian kinerja Direksi untuk dimintakan persetujuan Menteri; dan
- menjalankan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran, perhatian, dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib
mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan dan wajib melaksanakan prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
(3) Dalam mengurus Perusahaan, Direksi melaksanakan
petunjuk yang diberikan oleh Menteri sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar, keputusan Menteri, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha Perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya untuk kepentingan dan usaha Perusahaan.
(3) Anggota Direksi tidak bertanggungjawab atas kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila dapat membuktikan bahwa:
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
telah melakukan Pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan;
tidak . . .
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan Pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(4) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi di luar
yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.
(5) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan
gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perusahaan.
Pasal 30
(1) Direksi wajib mendapat persetujuan tertulis dari Dewan
Pengawas jika:
- mengagunkan aktiva tetap untuk penarikan kredit jangka pendek;
- mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama lisensi, kontrak manajemen, menyewakan aset, Kerjasama Operasi (KSO), Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT), Bangun Milik Serah (Build Own Transfer/BOwT), Bangun Serah Guna (Build Transfer Operate/BTO), dan kerjasama lainnya dengan nilai atau jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
- menerima atau memberikan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, kecuali pinjaman yang timbul karena transaksi bisnis dan pinjaman yang diberikan kepada anak perusahaan, dengan ketentuan pinjaman kepada anak perusahaan dilaporkan kepada Dewan Pengawas;
- menghapuskan dari pembukuan piutang macet dan persediaan barang mati;
- melepaskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun; dan/atau
- menetapkan struktur organisasi 1 (satu) tingkat di bawah Direksi.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam rangka memperoleh persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Direksi menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Dewan Pengawas disertai dokumen yang diperlukan.
(3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
tanggal diterimanya permohonan dari Direksi, Dewan Pengawas harus memberikan keputusan.
(4) Dalam hal Dewan Pengawas masih membutuhkan
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;
- bahwa untuk mendukung pembangunan nasional, perlu melakukan pengembangan usaha dengan menambah tugas dan kegiatan usaha Perusahaan Umum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera serta mengubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
Peraturan . . .
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4305);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556);
