Pasal 85
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih sebagai dana cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sampai dana cadangan mencapai paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh
persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua
puluh persen), Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana
cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
