PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 86
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri . . .
(2) Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba
bersih Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen dan/atau pembagian lain dalam bentuk tantiem untuk Direksi dan Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba bersih dalam dana cadangan Perusahaan yang dapat diperuntukan bagi perluasan usaha Perusahaan.
