PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Antar anggota Direksi dan antara anggota Direksi dengan
anggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai dengan derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.
