Pasal 18
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Setiap anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Menteri dan tembusan kepada Dewan Pengawas serta anggota Direksi lainnya.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah harus diterima oleh Menteri paling lama 30 (tiga
puluh) hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.
(3) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menyebutkan tanggal efektif kurang dari 30 (tiga puluh) hari dari tanggal surat pengunduran diri diterima, tanggal efektif pengunduran diri dihitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
(4) Dalam . . .
(4) Dalam hal surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, anggota Direksi berhenti dengan sendirinya terhitung 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat pengunduran diri.
(5) Apabila Menteri tidak memberikan keputusan sampai
dengan 30 (tiga puluh) hari atau sampai dengan tanggal efektif yang diminta, anggota Direksi yang mengundurkan diri berhenti dengan sendirinya pada hari ke-30 (tiga puluh) terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri diterima Menteri.
