PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 71
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada
Dewan Pengawas paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(2) Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
