PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 72
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan semesteran kepada
Menteri paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya periode semesteran tersebut.
(2) Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
