PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 73
(1) Dalam waktu paling lama 5 (lima) bulan setelah tahun
buku Perusahaan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan yang telah diaudit kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam . . .
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas
tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus disebutkan alasannya secara tertulis.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat paling sedikit:
- perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasannya, serta laporan mengenai hak Perusahaan yang tidak tercatat dalam pembukuan termasuk tetapi tidak terbatas pada penghapusbukuan piutang.
- neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari anak-anak perusahaan, di samping neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-masing anak perusahaan tersebut;
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan serta hasil yang telah dicapai;
- kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun buku;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perusahaan;
- laporan mengenai tugas Pengawasan dan pemberian nasihat yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru berakhir;
- nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
- gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.
