PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 74
(1) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73 ayat (4) huruf a dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, harus diberikan penjelasan serta alasannya.
Pasal 75 . . .
