PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 90
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, Perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaan Perusahaan dalam proses likuidasi.
(2) Tindakan pemberesan kekayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi :
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
- penentuan tata cara pembagian kekayaan Perusahaan;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan Perusahaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan Perusahaan.
Bagian Keempatbelas Tahun Buku Perusahaan
