PP
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA
Pasal 89
(1) Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 90 . . .
